Bjnews.id - Muaro Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024. Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.
"Dua tersangka yang ditetapkan adalah AR, mantan Kepala Disbunnak Muaro Jambi, dan YF, pihak penyedia dari CV Fathan Jaya Utama. Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp1,5 miliar lebih. Kerugian keuangan negara yang kita dapat itu sekitar Rp400 juta lebih,” kata Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.
Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, YF langsung ditahan. Sementara AR belum memenuhi panggilan penyidik karena dikabarkan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit sapi tersebut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka,” katanya.
Mengenai AR yang belum memenuhi panggilan penyidik, Karya menyebut pihaknya akan meminta keterangan medis dari rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan mantan kepala dinas tersebut.
“Nantinya kami akan mintakan catatan kesehatannya, riwayat kesehatannya mungkin saya minta dari rumah sakit, sebenarnya sakitnya apa. Kalau dimungkinkan kita akan panggil lagi dan kita akan periksa,” tutupnya.
Bjnews.id (*)

0 Komentar