Breaking News

JPU Tuntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambi Kecewa.

Bjnews.id - Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/4/2026).

Suasana haru menyelimuti ruang sidang. Isak tangis dan raut kekecewaan tampak jelas dari keluarga korban, almarhumah Novri, saat mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa Dede Maulana.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan keji hanya dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai keluarga korban jauh dari rasa keadilan atas hilangnya nyawa orang tercinta secara tragis.

Keluarga pun menyatakan keberatan dan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan untuk perbuatan yang dinilai sebagai pembunuhan sadis.

“Nyawa dibayar dengan 18 tahun, di mana keadilan?” ujar Eva Triana, salah satu anggota keluarga korban.

Eva mengatakan, pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami kehilangan anggota keluarga untuk selamanya. Sementara pelaku masih punya kesempatan bebas saat usianya masih produktif. Di mana keadilan untuk almarhumah?” lanjutnya.

Keluarga juga menilai tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, yang menunjukkan adanya unsur kejahatan berlapis.

“Hukuman mati atau seumur hidup adalah yang pantas. Saat kejadian, korban sudah ambruk, tetapi masih dihajar berkali-kali. Pelaku juga residivis, artinya tidak ada efek jera. Kami khawatir jika bebas nanti, dia akan mengulangi perbuatannya,” tegas Eva.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kota Jambi dan menimpa seorang ibu rumah tangga.

Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace di media sosial.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek online. Aksi pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan uji coba (test drive) kendaraan.

Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban dipukul berulang kali di bagian belakang kepala hingga mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia.

Setelah menguasai barang-barang milik korban, pelaku melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Polda Jambi berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Bjnews.id (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News