Breaking News

Pemilik Toko Arafah Bantah Isu, Utang Rp65 Juta Disebut Ulah Oknum ASN Bukan Dewan.



Bjnews.id – Muaro Jambi – Polemik utang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi sorotan publik.

Belakangan, muncul isu yang menyebutkan bahwa utang tersebut merupakan tanggung jawab anggota legislatif DPRD Muaro Jambi. Namun, informasi itu dibantah langsung oleh pemilik Toko Arafah, Syaifullah.

Syaifullah menegaskan bahwa utang tersebut bukan berasal dari anggota dewan, melainkan dari oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi yang mengatasnamakan institusi.

“Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah saat ditemui, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, tanggung jawab utang tersebut berada pada pejabat teknis saat itu, yakni Herman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan). Keduanya kini sudah tidak lagi menjabat.

Syaifullah juga mengimbau masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta demi kepentingan tertentu.

“Saya berharap isu ini tidak dibelokkan. Kami hanya ingin utang tersebut segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, turut angkat bicara terkait polemik utang sebesar Rp65 juta tersebut.

Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia menegaskan bahwa utang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat jabatan Sekwan dipegang Zakaria dan PPTK oleh Herman.

“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3/2026).

Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.

“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” katanya.

Ia menambahkan, secara administratif seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Kondisi ini dinilai membuat persoalan menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.

“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.

Meski demikian, Edy mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah.

“Saya belum tahu bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya berencana memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh.

“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Bjnews.id (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News