Breaking News

Polres Kerahkan Puluhan Personil, Kawal Ketat Proses Eksekusi Ruko Bernilai Miliaran Rupiah di Sungai Gelam




Bjnews.id - Muaro Jambi - Pengadilan Negeri Sengeti melakukan eksekusi pengosongan terhadap ruko tiga pintu di kecamatan sungai gelam, kabupaten muaro jambi. Polres muaro jambi kerahkan puluhan petugas untuk melakukan pemgaman, kamis (29/1/26).

"Kami melakukan pengamanan eksekusi atas dasar kepitusan ingkrah dari panitra pengadilan negeri. Ada sebanyak 45 personil yang dilibatkan dalam proses eksekusi bangunan, bangunan ruko ini di eksekusi karena menang lelang oleh salah satu Bank," kata AKP Rody Hambali kabag ops polres Muaro Jambi.

Proses eksekusi lahan dan bangunan senilai miliaran rupiah ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian resor muaro jambi beserta personel tni.

"Aparat kepolisian dari polres muaro jambi bersama personel tni, disiagakan di rt 19, desa tangkit, kecamatan sungai gelam, kabupaten muaro jambi untuk mengawal jalannya eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh pengadilan negeri sengeti," kata Rody Hambali.

Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 2.505 meter persegi milik termohon effendi, yang di atasnya berdiri ruko tiga pintu serta fasilitas kolam. tindakan tegas ini diambil setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sejumlah petugas tampak mengamankan area sekitar saat barang-barang di dalam ruko dikeluarkan. Proses eksekusi berjalan kondusif tanpa perlawanan, karena saat petugas datang, kondisi ruko sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

"Eksekusi ini merupakan buntut dari kasus tunggakan hutang pada bank mandiri, yang mengakibatkan objek tersebut dilelang dan dimenangkan oleh pemohon atas nama fendi dengan nilai objek mencapai miliaran rupiah", tambah Rody Hambali.

Usai seluruh barang dikeluarkan, pihak pengadilan negeri sengeti langsung menyerahkan objek kepada pemohon. situasi di lokasi hingga kamis siang terpantau aman dan terkendali di bawah pengawasan petugas kepolisian.



0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News