Breaking News

DPRD Muaro Jambi Bentuk Pansus Terkait Permasalahan Kelompok Tani Dan PT PMG.




Bjnews.id - Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, memimpin langsung audiensi bersama Gabungan Kelompok Tani Bersama Kita Sukses dengan Jaya Lestari, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13-10-2025).

Audiensi ini menindaklanjuti Surat Gabungan Kelompok Tani Bersama Kita Sukses dengan Jaya Lestari Nomor 002/POKTAN/BKSDJL.DSG/IX/2025 tanggal 20 September 2025 perihal Permohonan Audiensi, serta Surat Aspirasi Masyarakat dari Sudirman tertanggal 5 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan kelompok tani menyampaikan aspirasi terkait tertutupnya akses Sungai Alam di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, yang berada di area PT Petaling Mandraguna (PMG).

Sungai tersebut sebelumnya menjadi jalur utama bagi masyarakat untuk mencari nafkah dan menunjang perekonomian desa. Namun, menurut warga, akses menuju sungai kini tertutup oleh tanggul atau jalan perusahaan, sehingga banyak warga kehilangan sumber mata pencaharian.

Selain itu, masyarakat dan organisasi kepemudaan setempat termasuk Pemuda Pancasila dan Karang Taruna Dusun Mudo  juga mempertanyakan alokasi 20 persen lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) yang seharusnya diperuntukkan bagi petani rakyat.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi bersama.

“Kita akan panggil pihak perusahaan untuk mendengar langsung penjelasan mereka. DPRD hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan dicari jalan keluarnya,” ujar Aidi Hatta.

Pertemuan berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh harapan agar persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Dusun Mudo segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Dalam hasil rapat membahas lima poin yang harus disetujui oleh pihak perusahaan. pertama, minta PT PMG melaksanakan kewajibannya untuk memfasilitasi 20% lahan perkebunan masyarakat. 

Yang mana hal tersebut berdasarkan UUD Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas area kebun.

Kedua, Meminta PT PMG untuk konsisten terhadap perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Meminta untuk membuka kembali sungai alam yang ada di Desa Dusun Mudo yang diduga ditutup oleh perusahaan.

Keempat, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi akan mengecek dan meninjau kelapangan langsung bersama Dinas terkait.

Ke lima , DPRD Kabupaten Muaro Jambi akan membentuk Pansus/ Panja terkait permasalahan tersebut.

Kesimpulan Pihak PT PMG menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan Gapoktan Bersama Kita Sukses dengan Jaya Lestari dalam memfasilitasi 20% lahan perkebunan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan pengecekan terhadap kondisi aliran Sungai Alam di Desa Dusun Mudo yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh musyawarah, mencerminkan komitmen DPRD Muaro Jambi dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Bjnews.id (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News