Bjnews.id - Muaro Jambi – Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi yang telah ditangani, dengan total berat mencapai 30,9 gram sabu, yakni: LP/A/35/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 sebanyak 7,30 gram, LP/A/39/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 sebanyak 9,97 gram, LP/A/42/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 sebanyak 10,2 gram dan LP/A/46/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 sebanyak 3,43 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan standar operasional, yakni dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan kimia pembersih, sebelum dibuang ke saluran pembuangan tertutup. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan barang bukti tidak bisa disalahgunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan yakni KBO Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengeti, Kejaksaan Negeri Sengeti, Lembaga Bantuan Hukum Filosofi Keadilan Jambi, BPOM Jambi, serta penyidik Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, namun juga mencerminkan komitmen kuat Polres Muaro Jambi dalam mendukung kebijakan nasional dalam perang melawan narkoba. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi terus bekerja keras mengungkap peredaran gelap narkotika, sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Mari kita bersama wujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Bjnews.id (*)
0 Komentar