Bjnews.id - Muaro Jambi – Setelah diberikan waktu untuk mengurus perizinan selama 14 hari kepada para pelaku usaha peternakan babi yang berada di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya dewan bersama dinas terkait mengambil tindakan tegas.
Dari 90 pelaku usaha babi, hanya ada 30 peternak yang memenuhi perizinan, sementara 60 usaha lainnya akan dilakukan pemberhentian oleh pemerintah. Hal ini setelah dilakukan musyawarah terhadap instansi terkait bersama dewan. Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, di ruang rapat DPRD Muaro Jambi.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengatakan dari kesimpulan rapat tersebut tertuang dalam berita acara. Dari 90 pelaku peternak babi, yang sudah memiliki syarat dan diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi izin, hanya ada 30 yang sudah memiliki izin dan telah memproses serta melengkapi IPAL-nya.
Pihaknya bersama instansi terkait pada Senin depan akan meninjau lokasi dan akan melakukan penindakan. Dirinya juga mengatakan, 30 pelaku usaha yang melengkapi perizinan akan diakomodir, sementara yang tidak memiliki izin dan memenuhi persyaratan akan dilakukan pemberhentian.
0 Komentar