Breaking News

Simpan Sabu Dalam Jilbab Dan Dirumah Ayah Tiri, Seorang Pria Di Muaro Jambi Diamankan.



Bjnews.id - Muaro Jambi - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Asep Saputra (29), ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika pada Selasa (15/4/2025) di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam, sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya polisi mendapat informasi bahwa di Desa Mingkung Jaya kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.

Akhirnya, mereka menangkap Asep Saputra. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.

Dari hasil interogasi, Asep mengaku kalau dia menyimpan paket sabu yang lain di rumah ayah tirinya di Desa Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.

Tak lama-, tim langsung menuju rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Di sana, ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat 5,50 gram.

Lalu 23 paket kecil sabu seberat 2,04 gram yang disimpan di dalam jilbab warna merah muda.

Asep mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang warga Sungai Gelam.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Muaro Jambi,” kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saalludin, Kamis (24/4/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bjnews.id (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News