Breaking News

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Unit Mobil Diduga Digunakan Pelansir Minyak Ilegal.



Bjnews.id - Muaro jambi - Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi menangkap 3 Mobil diduga Minyak Ilegal terhitung dari Januari sampai April Tahun 2025.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama melalui Unit III Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Heri Pratama Putra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan membawa Minyak diduga Ilegal diwilayah Hukum Polres Muaro Jambi.

"Menindaklanjuti informasi itu tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, kita lantas melakukan penangkapan.kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama Putra diruang Kerjanya,Senin (28/04/2025).

Dikatakan Kanit Tipidter Polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama Putra Dari 3 Mobil yang diduga bawak minyak ilegal tersebut,di tangkap yang berbeda yaitu Ada lima laporan terkait pengangkutan minyak ilegal TKP d Mestong,Jambi luar kota dan P04 terkait kebakaran pengangkutan mobil yang terjadi saat lebaran kemarin di desa niaso yang kelima limpahan dari Polsek sungai gelam gudang minyak kebakaran.yang kita amankan ada 3 mobil termasuk 1 mobil yang keadaan kebakaran.

Dari 5 perkara pengangkutan ilegal Untuk 3 perkara yang sudah p21 tahap 2.sedangkan tsk yang kita amankan 4 orang.katanya.

Himbauan apabila ada kegiatan ilegal dalam pengangkutan bisa menghubungi kantor polisi terdekat.

Para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHPidana.

"Para pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda 60 miliar rupiah,"pungkasnya.

Bjnews.id (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News