Bjnews.id - Muaro Jambi - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Muaro Jambi. pada Selasa (04/02/25) pagi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Masing- masing hakim MK secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, amar putusan mengadili, dalam eksepsi bahwa mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.Selain itu, kata dia, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Menanggapi itu, Bupati terpilih Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno turut menyampaikan ucapan rasa syukurnya atas hasil keputusan gugatan PHPKada Muaro Jambi yang telah dibacakan MK ini.
Pria yang akrab disapa BBS itu, mengatakan bahwa MK telah memutuskan perkara gugatan PHPKada ini dengan seadil-adilnya.
"Alhamdulillah, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya.
BBS menyampaikan, bahwa proses politik di Wilayah Muaro Jambi yang mulai dari Pendaftaran,tahapan Kampanye, pemungutan suara sampai dengan gugatan ke MK yang membuat keputusan final dan mengikat,telah selesai.
"Saat nya saya Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir mohon doa dan dukungannya untuk dapat membangun kebersamaan untuk kabupaten muaro jambi yang lebih baik dan lebih maju kedepannya," katanya.
Bjnews.id (*)
0 Komentar