Breaking News

Dalam Sepekan Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkotika.



Bjnews.id - Muaro Jambi - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam sepekan terakhir. Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap di Kecamatan Sekernan dan Jambi Luar Kota.

Pengungkapan Pertama: Sulaiman Alias Leman

Pada Rabu, 25 Desember 2024, tim Satresnarkoba menangkap Sulaiman alias Leman (31), seorang petani, di rumahnya di Desa Suko Awin Jaya, Sekernan. Barang bukti yang disita meliputi:

 • 10 paket kecil sabu (4,69 gram bruto)

 • 5 butir pil ekstasi

 • Uang tunai Rp 1 juta dan perlengkapan lain terkait peredaran narkoba.

Sulaiman mengakui telah menjual narkotika selama satu bulan terakhir dan memperoleh barang dari warga Desa Pulau Kayu Aro.

Pengungkapan Kedua: Narawi

Lima hari kemudian, pada 30 Desember 2024, Satresnarkoba kembali mengamankan Narawi (57), seorang buruh tani, di Desa Pulau Kayu Aro, Sekernan. Dari rumah pelaku ditemukan:

 • 1 paket sedang dan 9 paket kecil sabu (1,35 gram netto)

 • Timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp 850 ribu.

Pengungkapan Ketiga: Moh Fadli

Pada malam yang sama, pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba menangkap Moh Fadli (21) di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Barang bukti yang disita mencakup:

 • 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu (4,01 gram netto)

 • Alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H., menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas kinerja yang luar biasa. Dalam pernyataannya, Kapolres mengatakan:

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Muaro Jambi. Pengungkapan tiga kasus dalam sepekan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami. Saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung kami dengan memberikan informasi yang akurat terkait peredaran narkotika. Bersama, kita ciptakan Muaro Jambi bebas dari narkoba ".

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bjnews.id (*)


0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News