Bjnews.id - Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K, bersama forkompimda Muaro Jambi menghadiri acara pemberian remisi Umum tahun 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Sabtu (17/08/2024).
Turut hadir juga Pj. Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi. Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti. Kejari Muaro Jambi Heru Anggoro, S.H., M.H. Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T. Pabung Kodim 0415 Jambi Letkol Inf. Syafendi, S.Ag. Ketua Pengadilan Agama Muaro Jambi Dr. Muhammad Yusuf, S.H.I., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II Fitria Septriana, S.H. Ketua KPU Muaro Jambi Almuttaqin, S.H.I., M.H. Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Ny. Lina Bram. Danramil 415-05/Sengeti Kapten Inf. Mujiono. Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Muaro Jambi Datuk Amrullah. Kakan Kesbangpol Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, S.E.
Kegiatan penyerahan remisi umum ini dilakukan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Pemberian Remisi Umum dilaksanakan secara simbolis oleh Pj. Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi. kepada perwakilan penerima Remisi Umum Warga Binaan.
Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
LPP Jambi mengusulkan pemberian remisi bagi 167 narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 166 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum I, yang berarti pengurangan sebagian dari masa hukuman mereka.
Sementara itu, 1 narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum II, yang seharusnya memungkinkan pembebasan langsung. Namun, narapidana tersebut belum dapat dibebaskan karena masih harus menjalani pidana subsider akibat denda yang belum dibayarkan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K, Mengatakan Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 ini , Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menyelenggarakan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak bisa semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai.
Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadikan memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan. Ujarnya.
Bjnews.id (*)
0 Komentar