Breaking News

Dalam Tiap Aksinya, 7 Pelaku Kerap Mengancam Bahkan Tak Segan Melukai Para Korbannya Dengan Senjata.

 

Bjnews.id - Muaro Jambi - Polsek Sungai Gelam lakukan press release terkait Tindak Pidana Pencurian dengan dan pencurian dengan pemberatan, di Mapolsek Sungai gelam, pada hari jum’at (19/1/2024) pukul 10:00 WIB.

Kapolsek Sungai Gelam Ipda Usaha Sitepu Menjelaskan, sebelumnya para pelaku ini sempat melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.

Dalam tiap aksinya, mereka kerap mengancam bahkan tak segan melukai para korbannya dengan senjata.

Dalam kasus ini salah seorang karyawan PT.MKI dan satu orang anggota polisi mengalami luka dari senjata tajam pelaku.

Dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil pick up bermuatan buah kelapa sawit kecil curian seberat 3 ton. Selain itu polisi juga menyita telepon genggam, senjata tajam berbagai jenis serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Kami bisa berhasil karena pertama dapat laporan dari pihak security PT. MKI terjadi pencurian di wilayah mereka. Pada waktu itu mereka pihak security dan warga lagi patroli ditemukan ada 8 pelaku pencurian kelapa sawit, langsung mereka menghubungi kita dari pihak Polsek dan kita langsung berangkat ke TKP. Di TKP kita pembagian tugas sekitar pukul 20.00 kita melakukan penyergapan, Alhamdulillah kita dapatkan tersangka adalah 7 orang 1 orang melarikan diri” jelas kapolsek.

Sementara itu, Junaidi karyawan PT.MKI yang menjadi korban menderita tajam bagian pelipis mata sebelah kiri dan bagian leher

Tertangkap nya para pelaku kejahatan ini juga menjadi kabar baik untuk warga Sungai Gelam, karena menurut mereka selain didalam perkebunan, komplotan maling bersenjata tajam ini juga kerap melakukannya di lahan perkebunan warga warga. Berharap polisi secepatnya bisa menangkap gerombolan para pencuri buah kelapa sawit yang masih berkeliaran.

“Selama ini mereka sangat meresahkan bahkan bukan cuma PT saja, di Masyarakat juga sangat meresahkan” tutup Hendro.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 363 KUUHp.

Bjnew.id ( ** )

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News