Breaking News

Sepanjang tahun 2023 Sebanyak 41 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dengan 54 Tersangka

Bjnews.id - Muaro Jambi - Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resort (Polres) Muaro jambi telah berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muaro jambi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muaro jambi, setidaknya ada sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkotika yang telah berhasil diungkap.

Kapolres Muaro jambi, AKBP Muharman Arta menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus tindak pidana narkotika ini berarti, hampir di setiap sembilan hari berhasil diungkap kasus Narkotika di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini. 

"Sepanjang tahun 2023, Polres Muaro Jambi telah berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan penyelesaian perkara 100 persen," kata AKBP Muharman Arta.

Ia mengatakan, dari pengungkapan 41 kasus ini, pihaknya telah menangkap dan memproses sebanyak 54 orang yang terdiri dari, 51 orang laki-laki dan tiga orang sisanya adalah perempuan. 

Jumlah keseluruhan total barang bukti, kata dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini yaitu, jenis sabu sebanyak 773,46 gram, ganja sebanyak 639,14 gram, pil ekstasi sebanyak 150 butir. Jika dirupiahkan, keseluruhannya mencapai Rp 1.006.803.500.

"Bila dikonversi, hasil pengungkapan narkotika pada tahun 2023, berhasil menyelamatkan 3.457 jiwa penduduk Kabupaten Muarojambi," tandasnya. 

Bjnews.id ( * )

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News