Breaking News

Polsek Sungai Gelam Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan

Bjnews.id - Muaro Jambi - Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengungkap kasus sehubungan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, pada hari Senin (15/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasus ini diungkap berdasarkan adanya laporan polisi pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3.000 Kg yang terjadi perkebunan PT. MKI di Blok E47/48 RT. 25 Desa. Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi pada senin 15 Januari 2024.

Kronologis kejadian pada saat pihak security melakukan patroli di blok E47/48 PT.MKI, Rt. 25, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai gelam, Kab. Muaro jambi, yang mana pelaku pencurian berjumlah 8 orang laki-laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.MKI yang mana saat dilakukan peneguran para pelaku tidak senang dan malah mengancam menggunakan parang dan mengancam akan membunuh satpam yang mana pelaku berhasil mencuri buah kelapa sawit sebanyak 3.000 Kg yang mana kerugian sekitar Rp. 7.000.000., (tujuh juta rupiah)

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib anggota unit reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Gelam menuju ke lokasi yang berada Perkebunan PT. MKI.

Setelah sampai di lokasi Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang di pimpin oleh Kapolsek Sungai Gelam mendapati para pelaku sedang melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, lalu Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mengamankan para pelaku yang mana pelaku melakukan perlawanan dan membacok J (ketua koperasi) yang mengakibatkan luka robek di kepala bagian jidat dan leher korban.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam melakukan interograsi awal yang mana pelaku para mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit.

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung membawa pelaku ke polsek sungai gelam guna tindak lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 363 KUUHp.

0 Komentar

© Copyright 2022 - BJ News